Ad Code

Rencana pemerintah menjadikan bidan desa PTT yang berusia di atas 35 tahun ke PPPK dinilai bertentangan dengan UU.

Sahabat pembaca Info P3K, sudah tahukah anda bahwa rencana pemerintah menjadikan bidan desa PTT yang berusia di atas 35 tahun ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dinilai oleh Ketua Umum Forum Bidan Desa (Forbiddes) PTT (Pusat) Indonesia Lilik Dian Eka bertentangan dengan UU.

Menurut Ketua Umum Forum Bidan Desa (Forbiddes) PTT (Pusat) Indonesia Lilik Dian Eka, aturan yang dilanggar adalah UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasal 2 UU dimaksud, dijelaskan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas profesionalitas‎, proporsionalitas‎, keterpaduan, efektif dan efisien,keterbukaan, nondiskriminatif, persatuan dan kesatuan, keadilan dan kesetaraan, dan kesejahteraan.

Selain itu tidak berkesesuaian dengan Mukadimah UUD 1945 alinea keempat dan Pasal 27 Ayat 2 dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Dia menambahkan, selama lima tahun, 2.691 bidan desa PTT memperpanjang kontrak kerjanya setiap satu tahun sekali.

Berita ini bersumber dari JPNN.

Posting Komentar

1 Komentar

  1. Informasi
    Bagi teman2 honorer yang sudah lama mengapdi belum terangkat PNS di karenakan

    - Tidak lolos seleksi CPNS
    - Terkendalah soal tes CPNS
    - Belum masuk DATA BASE CPNS
    - Pegawai kontrak lama non PNS
    - Honorer lama non PNS

    Bisa dikonfirmasikan langsung ke BKN pusat JKT
    Langsung ke direktur pengadaan dan kepangkatan pns BKN pusat
    Bpk Drs. Aidu Tauhid M.SI No tlp (021) 80882815 / Hp 082 349 747 870
    Sudah banyak honorer di bantu oleh beliau...wassalam
    BKN Pusat : Jl. Letjen Sutoyo No. 12. Jakarta Timur 13640.. DKI JAKARTA.

    BalasHapus

Ad Code